Sebelumnya, Seorang oknum PNS di Mojokerto berinisial RP (34) digrebek saat asik berduaan sambil bugil dengan Pegawai Harian Lepas (PHL) di dalam kamar sebuah rumah. Ia digrebek suaminya di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7/2024).
Dari informasi yang didapat, RP digrebek bersama oknum Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial IA. Keduanya berdinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Keduanya kemudian dibawa ke balai desa setempat untuk dimediasi. Namun, proses mediasi tidak berhasil dan kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, RP dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Selain harus berurusan dengan hukum, keduanya juga harus kehilangan pekerjaan. Pada 3 Juli 2024, IA yang berstatus tenaga honorer dipecat Pemkab Mojokerto. Sementara RP dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS per tanggal 18 September 2024. (Diy)