Lenterainspiratif.id | Jember – Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih sabu senilai Rp 1,5 miliar dari dua bandar narkoba yang tertangkap di Jember.
Mereka adalah RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada saat operasi penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu lalu.
“Dari operasi pekat ini kami berhasil mengamankan total 34 tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba dari yang kami amankan ada 2 tersangka tangkapan besar bagi kami. Kami amankan 2 tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kg lebih,” kata Hery dirilis di Mapolres Jember, Rabu (8/6/2022).
Hery menjelaskan penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
“Kemudian kami amankan tersangka dan kami melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya,” kata Hery.
Dengan mengamankan pelaku pengedar itu Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar pengedar narkoba di Jember.
“Kami amankan RA umur 27 tahun, dan AM 56 tahun. Mereka sudah bertransaksi 7-8 tahun. Tidak di Jember saja tapi juga di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan. Wilayah Tapal Kuda dengan narkoba jenis sabu yang dipecah menjadi bungkus-bungkus kecil,” ujarnya.
Terkait penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu Hery menyampaikan bahwa polisi sampai harus melakukan penggeledahan sejak pukul 10 malam hingga pukul 2 siang.
“Pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di atap rumahnya. TKP di sekitar (kecamatan) Kaliwates. Nanti dari kasus ini akan dikembangkan terus dengan menyisir jaringan bawah juga ke jaringan atas. Tentu ke depan kami akan berkoordinasi dengan Polda,” katanya.
“Terkait kasus ini, kami terapkan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp 10 miliar,” tegas Hery. (Fi)