Peristiwa

Bejat, Sopir Asal Ponorogo Cabuli Gadis Blitar Hingga Hamil 7 Bulan

Pencabulan
Pelaku pencabulan gadis dibawah umur
Pencabulan
Pelaku pencabulan gadis dibawah umur

Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang sopir truk berinisial MWA (20) warga Ponorogo melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur hingga hamil tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, korban yang dicabuli hingga hamil tersebut adalah TP (16) warga Kesamben, Blitar.

“Awalnya pelaku tersebut, tidak mengakui perbuatanya, pelaku kemudian akan pergi ke Jakarta. Namun karena orang tua korban sudah lapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Udiyono Selasa (24/5/2022).

Iptu Udiyono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan persetubuhan itu sudah dilakukan berulang kali.

“Sebelum dilaporkan, pelaku sempat ngomong ke orang tua korban, mau bertangung jawab. Namun setelah disuruh datang pelaku tidak kunjung dating. Sehingga dilaporkan ke Polres Blitar,” ujarnya.

Modus pelaku adalah merayu korban untuk diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  No. 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Suf)

Exit mobile version