Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria berinisial ARP (34) warga Surabaya dibekuk polisi setelah menyetubuhi gadis dibawah umur.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, gadis berinisial ZW (13) disetubuhi di sebuah hotel
“Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” kata Suroto, Kamis (19/12/2024).
Kejadian ini bermula saat korban mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumah lalu pergi ke rumah pelaku.
“Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” imbuhnya.
Saat berada di hotel itu lah, korban langsung disetubuhi. Setelah mendalami laporan, keterangan para saksi, dan mengetahui keberadaan keduanya, polisi langsung menuju ke lokasi.
“Setelah mengetahui ARP berada di sebuah hotel di Surabaya Utara dari temannya, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankannya,” ujarnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Suf)