Jawa TimurPeristiwa

Bejat! Pria di Kediri Cabuli 3 Bocah Dibawah Umur

×

Bejat! Pria di Kediri Cabuli 3 Bocah Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Cabuli, 3 Bocah,
Gambar ilustrasi

Cabuli, 3 Bocah,
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Kediri – BS (47) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dibekuk polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap  tiga anak di bawah umur.

Diketahui, pelaku diamankan polisi sejak Jumat (8/7/2022) lalu dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng menjelaskan terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah dirumahnya.

“Pelaku diamankan dirumahnya,” jelas Uji, Minggu (10/7/2022).

Aksi pencabulan pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Pelaku mencabuli korban pertama di rumah pelaku.

Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Disana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

“Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor,” kata Uji.

Saat ini, lanjut Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.

“Pelaku melakukan tindak pidana  perbuatan cabul  sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” paparnya. (Fi)