Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang ayah berinisial MI (42), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dipolisikan gara-gara tega memperkosa anak tirinya hingga lima tahun.
Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi mengatakan, korban diperkosa pelaku sejak usia 12 tahun hingga 17 tahun atau sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban, yaitu neneknya pada Jumat (16/2). Jadi korban diajak di sebuah hotel oleh ayah tirinya dan diperkosa. Kemudian korban menelepon neneknya, dan menceritakan kejadian itu,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Supriyadi menyebutkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sejumlah saksi. Termasuk ayah tiri korban. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui semua aksi bejatnya.
“MI (ayah tiri korban) telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah beberapa kali memperkosa korban,” terangnya.
Menurut Supriyadi, pelaku diduga telah memperkosa korban selama 5 tahun terakhir atau sejak korban berusia 12 tahun kelas 1 SMP. Aksi bejat itu tak diketahui oleh istri atau ibu kandung korban.
“Diduga sudah beberapa kali (diperkosa), keterangannya dari sejak SMP,” imbuhnya.
Adapun modus pelaku tega memperkosa anaknya yakni hendak melindungi dengan memasang pagar mantra-mantra agar tak diganggu makhluk halus. Untuk memasangkan pagar mistik tersebut, salah satu syaratnya korban harus bersedia berhubungan badan dengan pelaku.
“Modusnya mau dipasang ‘pager’, pelaku mengatakan kalau tidak mau menuruti akan ada setan yang mengganggu korban. Ini masih didalami oleh Satreskrim, nanti disampaikan lebih lanjut,” tandasnya. (suf)