Lenterainspiratif.id | Situbondo – Pelaku begal payudara berinisial TIH (24), warga Desa Demung, Besuki, Situbondo yang bonyok dimasa terancam 12 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo.
“Saat pihak keluarga mengejar pelaku, mereka memang sempat menghubungi Polsek Bungatan,” ujar Senin, (6/5/2024).
Dari hasil penyidikan sementara, imbuh Momon, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu. Tapi polisi tak langsung percaya begitu saja.
“Karena di kawasan itu disebut sering kejadian begal payudara itu. Makanya, ini masih kami kembangkan terus,” tandas Momon.
Pelaku terancam pasal 6 UU Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan begal payudara terhadap ibu muda berusia 29 tahun warga Desa Mlandingan Wetan, Bungatan.
Aksi begal payudara tersebut terjadi pada Kamis (2/5/2024) malam saat korban melintas di jalan desa menggunakan sepeda listrik. Tiba-tiba saja pelaku yang saat itu mengendarai motor langsung meremas payudara korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat memperlihatkan alat kelaminnya pada korban sesaat menjalankan aksinya.Selanjutnya pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Korban kemudian melapor ke suaminya. Dia sempat mencatat pelat nomor pelaku. Suami korban langsung mencari pelaku di sekitar desa. Pelaku akhirnya dapat ditemukan di sekitaran SPBU Suboh.
“Terduga pelaku langsung kami amankan ke mapolsek, berikut barang buktinya berupa sepeda motor,” jelas Kapolsek Bungatan Situbondo AKP Sukamto, Jumat (3/5/2024). (Dad)