HukumJawa TimurKriminal

Bayangan dari Celah Pintu jadi Biang Aksi Dukun Cabul Mojokerto Terbongkar

×

Bayangan dari Celah Pintu jadi Biang Aksi Dukun Cabul Mojokerto Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Dukun cabul, dukun cabuk mojokerto
EY, tersangka dukun cabul saat diperiksa di Mapolres Kota Mojokerto [foto: Dwi Yuliyanto]

Penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan EY sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada hari yang sama, dan ia resmi ditahan keesokan harinya.

 

“Setelah menerima laporan pada tanggal 16 April 2025, kami segera menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada hari yang sama, gelar perkara dilakukan dan tersangka langsung ditetapkan,” tegas IPDA Slamet.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id