HukumKriminal

Bawa Tissue Super Magic Pemuda Asal Jombang Meringkuk Dipenjara

×

Bawa Tissue Super Magic Pemuda Asal Jombang Meringkuk Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Foto : tersangaka di apit petugas

Foto : tersangka diapit petugas

Jombang – Seorang pemuda bernama Hamdan Yuafi (20) asal Dusun Godong Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro,
Jombang harus berurusan dengan Polisi. Lantaran membawa tissu magic dan pil koplo.

AKP Hariyono, Kasubbaghumas Polres Jombang, Minggu (24/2/2019). Mengatakan bahwa Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai sopir ini, ketika digeledah oleh anggota Reskrim Polsek Peterongan, dia juga kedapatan menyimpan pil koplo.Tersangka Hamdan, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini diringkus di Jalan Raya Dusun Rejoso Desa Peterongan Kabupaten Jombang.

Dalam pemeriksaan, Hamdan mengaku ketika itu hendak memberikan 5 butir pil koplo ke teman wanitanya inisial FD, dengan imbalan berhubungan
badan.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasik mengamankan sejumlah Barang bukti berupa, 5 butir pil doubel L, 12 pil doubel L yang dikemas dengan plastik klip, 1 HP merk Oppo, dan 2 buah tissue Super Magic.

Atas perbuatanya kink Pelaku ditahan, dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *