
Lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Seorang buruh serabutan di Banyuwangi diamankan polisi karena tega menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah MR (42), warga Kecamatan Licin, Banyuwangi. Aksi bejatnya itu terbongkar ketika pesan WA pelaku kepada korban pada Minggu (1/11/2020) yang berisi ajakan untuk berhubungan suami istri terungkap.
“Pesan ini diketahui keluarga korban dan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (4/11/2020).
Pengaduan yang dilakukan keluarga korban pun kemudian ditindaklanjuti oleh tiga pilar Desa yakni Kepala Desa Gumuk berserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Pada malam itu juga pelaku dibawa ke Polsek Licin untuk mencegah amuk masa yang sudah mulai mendatangi rumah pelaku.
“Kita amankan kemudian kita periksa pelaku. Sementara korban kita visum,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap aksi pencabulan ini pertama kali terjadi pada bulan September. Melihat kondisi rumah nenek korban yang sedang sepi, pelaku langsung membujuk korban yang saat itu tengah menonton televisi di ruang tamu.
Kepada polisi korban mengaku kesepian setelah istrinya pergi keluar negeri untuk menjadi TKI selama bertahun-tahun, sehingga ia nekat menyetubuhi anak tirinya. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seprei untuk dijadikan alat bukti.
“Kami juga amankan handphone milik korban yang di dalamnya ada bukti percakapan kalau pelaku sering merayu korban,” tambahnya.
Atas bejatnya itu pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui saat ini korban masih dalam penanganan Tim Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah apa yang ia alami.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (suf)