MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto resmi mengoperasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mulai Rabu (8/7/2026).
Pengaktifan kamera tilang elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mojokerto dalam menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata, mengatakan keberadaan ETLE di kawasan Simpang Empat Taman RA Basuni diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang dipicu oleh pelanggaran di jalan raya.
“Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Menurut AKP Bagas, sistem ETLE memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Setiap pelanggaran yang terjadi akan terekam kamera dan diproses berdasarkan data serta bukti digital yang tersimpan dalam sistem.
Ia menilai pemanfaatan ETLE menjadi langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang lebih objektif dan minim potensi penyimpangan.
“Pemanfaatan ETLE ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” katanya.
Melalui sistem tersebut, proses penindakan tidak lagi mengandalkan penghentian kendaraan di jalan. Sebaliknya, seluruh pelanggaran yang tertangkap kamera akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Bagas menambahkan, transformasi digital melalui ETLE merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem berbasis elektronik, setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang terekam sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“ETLE merupakan solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” jelasnya.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan ETLE juga dinilai mampu memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan karena proses penindakan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Satlantas Polres Mojokerto berharap keberadaan kamera ETLE di Simpang Empat Taman RA Basuni tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jalan, diharapkan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Mojokerto dapat tercapai secara berkelanjutan.

