Kriminal

Awal Tahun Polres Ternate, Amankan Lima Tersangka Narkoba

×

Awal Tahun Polres Ternate, Amankan Lima Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakapolres Ternate saat memamerkan tersangka

Foto : Wakapolres Ternate saat memamerkan tersangka

Kota Ternate. Maluku Utara
Lenterainspiratif.com — Awal tahun Polres Ternate berhasil mengungkap 5 kasus narkotika.

Dihadapan awak media, Satuan Narkoba Polres Kota Ternate memamerkan hasil tangkapannya, Selasa (28/1/2020).

Wakapolres kota Ternate Jufri dalam press rilis mengatakan, pengungkapan kasus berada di lima tempat yakni, 1 kasus ganja di kelurahan Makassar Timur tepatnya depan toko makmur utama, 1 kasus ganja di kelurahan Kampung Pisang, tepatnya depan hotel muara in, 1 kasus ganja kelurahan Salahudin, tepatnya depan kedai mita suka, 1 kasus satu di kelurahan Mangga Dua, tepatnya di lingkungan kelapa pendek dan 1 kasus sabu di kelurahan Takuma, tepatnya di jalan siswa belakang masjid taqwa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sabu 1,23 Gram, sementara ganja 63,43. Dari lima kasus dua dari kasus narotika jenis sabu dan tiga kasus narkotika jenis ganja.

“Para tersangka diamankan di lima tempat berbeda,” katanya, Rabu (29/1/2020).

Jufri menjelaska , kelilma tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, berhasil diamankan oleh porles ternate, berinsial IF (30) pekerjaan pegawai PDAM, kabupaten Hamahera Barat, sementara berdomisili di Kelurahan Santong, Kecamatan Ternate Tengah, MGP (20) mahasiswa alamat Desa Hati Bicara. Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, MAR (23) mahasiswa tinggal di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan, JA (56) nelayan, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan, dan Nu (36) PNS Kota Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Mereka masing-masing dikenakan pasal yang berbeda-beda dari Identitas tersangka beinsial If (30) selaku pegawai PDAM dengan pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 27 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika MGP(20) pasal114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 27 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika.

MAR (23) pasal114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 yentang narkotika. JA(56) pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika. Nu(36) pasal 114 ayat 1, pasal 112 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika,” ucap.

Dari kelima tersangka ini ada 2 tersangka yang terindisi sebagai kurir dan pengedar yaitu MAR dan AN. (alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *