Peristiwa

Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dibobol Pegawai Kelurahan Bikin Sedih

×

Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dibobol Pegawai Kelurahan Bikin Sedih

Sebarkan artikel ini
Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi

Jakarta | Lenterainspiratif. Id – Pembobolan data aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan hanya oleh pegawai kelurahan membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merasa sedih.

Kepentingan Pembobolan data aplikasi PeduliLindungi itu dilakukan tersangka berinisial HH (30) untuk membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.

“Saya sangat sedih sekali melihat ini (pembobolan data, red),” kata Budi Gunadi saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).

Dia menjelaskan pembobolan data PeduliLindungi yang berujung penjualan sertifikat vaksin Covid-19 yang merugikan banyak pihak pasalnya mereka yang positif akan berkeliaran dan punya potensi menularkan.

“Kalau mereka yang seharusnya positif, tetapi karena ini dia lolos, dia masuk ke masjid, yang kena bukan satu tetapi semua orang di masjid,” ujar Budi.

Menurutnya perilaku tersangka berpotensi membuat korban Covid 19 makin banyak, bisa keluarganya, tetangganya atau bahkan bisa menyebar ke berbagai wilayah.

Polda Metro Jaya pun menangkap pelaku tindak pidana akses data elektronik untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi dibobol oleh pelaku berinisial FH (23), yang berperan sebagai marketing. Dia menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 melalui akun @Triputraheru di Facebook.

Pelaku lainnya berinisial HH, seorang staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Menkes Budi mengatakan kedua pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan tempat-tempat tertentu menggunakan platform PeduliLindungi.

Polisi juga mengamankan dua saksi yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibuat kedua pelaku tersebut.

Dua saksi itu ialah AN (21), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dan DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kedua saksi itu membeli sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga masing-masing Rp 350 ribu dan Rp 500 rib. (Tim)

Banner BlogPartner Backlink.co.id