DaerahPendidikan

Antisipasi Kecurangan Zonasi Saat PPDB, Cukupkah Pemkot Mojokerto Pakai Cara Verifikasi Data

×

Antisipasi Kecurangan Zonasi Saat PPDB, Cukupkah Pemkot Mojokerto Pakai Cara Verifikasi Data

Sebarkan artikel ini
Foto : Ning Ita Bersama Amin Wachid kadispendik Kita Mojokerto soaialisasikan pelaksanaan PPDB di rumah Rakyat

Foto : Ning Ita Bersama Amin Wachid kadispendik Kota Mojokerto sosialisasikan pelaksanaan PPDB di Rumah Rakyat

lenterainspiratif.com | Mojokerto – Rencana Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada minggu ke 4 bulan Juni 2020, Walikota Mojokerto lakukan sosialisasi metode pelaksanaan PPDB secara online di Rumah Rakyat Mojokerto.

Pada jenjang sekolah dasar (SD) akan menggunakan sistem zonasi, sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menggunakan zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua/ wali, dan kelas olahraga.

berdasarkan Perarturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang PPDB , serta surat edaran Mendikbud no 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar bahwa pada PPDB tahun 2020 di bagi 4 jalur penerimaan, yaitu jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan tugas.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, bahwa kuota pada jalur zonasi warga Kota Mojokerto sebanyak 60 %, kuota warga luar Kota Mojokerto yang berbatasan langsung dengan kuota 5 %, jalur prestasi 15 %, jalur afirmasi (jalur ekonomi warga tidak mampu)15 %, kepindahan orang tua 5%, dan jalur kelas olahraga dengan kuota 1 rombel / kelas. tidak semua sekolah menggunakan jalur kelas olahraga, yang menggunakan jalur kelas olahraga tersebut yaitu  SMP 1, SMP 2 dan SMP 4.

” Penduduk luar Kota Mojokerto yang memiliki perbatasan langsung, tetap akan diperbolehkan untuk sekolah di wilayah Kota Mojokerto, namun dengan catatan setelah warga Kota terpenuhi 100 persen, ” kata Ning Ita Rabu 27/5/2020.

Lebih lanjut Ita juga menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi adanya kecurangan Zonasi, pihaknya akan memberlakukan verifikasi data.

“Secara teknis nantinya akan ada verifikasi data, yaitu mensinkronkan antara titik koordinat dengan alamat tempat tinggal,” jelas Ning Ita saat didampingi Amin Wachid Kadispendik Kota Mojokerto.

Terpisah Amin juga menambahkan, apakah warga diluar dari warga Kota Mojokerto bisa mendaftarkan di kota bisa, jawabanya adalah bisa, namun setelah warga kota tertampung semua, namun perlu diperhatikan juga, soal diskresi bahwa ini menggunakan sistem online maka kami berupaya bagaimana cara kami agar anak nantinya tidak tuna (kekurangan). karena kami memiliki sekolah yang akan menampung siswa inklusi yakni di SDN Mentikan 1, SDN Wates 1 dan SMP 8.

” Nantinya langkah kami akan meminta kepada orang tua untuk memberikan surat pernyataan bahwa anaknya tidak memiliki kekurangan secara fisik, berikutnya yang perlu difikirkan adalah warga di luar Kota Mojokerto yang mudik secara permanen, misalnya mereka yang berasal dari klaster sampoerna atau temboro misalnya. akan kita fikirkan solusinya dengan berkoordinasi dengan Dinsos ” terang amin.

Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo menegaskan bahwa bagaimanapun caranya warga kota harus tertampung semua untuk masuk di sekolah yang berada di kota Mojokerto, jangan sampai nantinya warga kota tidak bisa sekolah di kota dengan alasan apapun.

” Karena dengan menggunakan sistem online dan nantinya proses PPDB ini terbuka sekali maka kami juga mengusulkan agar dibuatkan peta simulasi penyebaran zonasi agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat, karena di tahun sebelumnya zonasi inilah yang masih menjadi tanda tanya”  tegas Agus.

Dari data yang ada, Daya tampung SMP Negri di kota Mojokerto sebanyak 2.144 siswa, siswa kelas 6 SD Asal kota Mojokerto sebanyak 2.085 siswa, siswa asal luar kota mojokerto sebanyak 747 siswa, jumlah sekolah SD swasta 11 sekolah, SMP, 11 sekolah, MI 9 sekolah, dan Mts 2 sekolah. sehingga secara logika bahwa warga kota akan tertampung semua. (roe)