Jawa TimurKriminalPeristiwa

Ancam Pakai Video Wik Wik Hingga Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Pemuda di Banyuwangi Diamankan

×

Ancam Pakai Video Wik Wik Hingga Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Pemuda di Banyuwangi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ancam Pakai Video Wik Wik Hingga Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Pemuda di Banyuwangi Diamankan
pelaku di belakang petugas saat diamankan

Ancam Pakai Video Wik Wik Hingga Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Pemuda di Banyuwangi Diamankan
pelaku di belakang petugas saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Seorang pemuda di Banyuwangi diringkus polisi lantaran nekat memperkosa pacarnya hingga 30 kali. Pelaku OI (18) , warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, mengancam akan menyebarkan video wik wik nya.

Peristiwa pencabulan anak dibawah umur itu bermula ketika OI dan korban menjalin hubungan asmara pada Februari 2020 lalu, pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak melakukan hubungan suami istri dan pelaku berjanji akan menikahinya.

“Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (15/2/2021).

Tanpa diketahui korban, pelaku ternyata merekam aktivitas mesum atau persetubuhan yang mereka lakukan. Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban apabila menolak saat diajak berhubungan badan.

“Dengan alasan rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban,” jelas Arman.

Selain itu, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foto telanjang. Lagi-lagi, foto-foto korban juga digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.

“Total aksi yang dilakukan selama Februari hingga Oktober 2020, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali,” tambahnya.

Aksi pencabulan yang dilakukan OI itu akhirnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Atas dasar laporan tersebut polisi bergegas melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat polisi pun mengamankan pelaku.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, dua buah telepon genggam, dan VCD berisi video mesum. ( suf)

Banner BlogPartner Backlink.co.id