Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan mengembalikan ketenangan bagi warga sekitar. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan serupa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
“Sepeda motornya pada saat diamankan dituntun (dibawa jalan kaki) dari TKP sampai ke Polsek, ya kira-kira kurang lebih 3 kilometer jaraknya, supaya jera dan mengerti bahwa balap liar ini mengganggu dan membahayakan diri mereka sendiri,” ujarnya.
Sesampainya di Polsek, para pemuda itu dikenakan tindakan tilang, dan dilakukan pendataan sesuai dengan identitasnya masing-masing.
“Setelah kami telusuri mereka dari beberapa kecamatan di luar Mojoagung, seperti dari Kesamben, Sumobito dan ada juga yang dari Mojokerto. Kami berikan tindakan tilang, dan mungkin satu bulan kedepan baru bisa diambil. Dan pengambilan nanti harus didampingi orang tua,” tuturnya. (dit)