HukumKriminal

Akibat istri stroke seorang kakek nekat cabuli tetangganya

×

Akibat istri stroke seorang kakek nekat cabuli tetangganya

Sebarkan artikel ini

 foto : Polresta Tangerang Selatan, menggelar Prees release

Tangerang Selatan lenterainspiratif.com
pencabulan anak di bawah umur yang di duga di lakukan seorang kakek yang lanjut usia.

Kasatreskrim AKP. Alexander yurikho, menjelaskan saat pres rilis,  bahwa Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya yang sedang mengalami sakit stroke, dan Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) potong baju kaos warne merah muda bergambar barbie, 1 (satu) potong celana bahan wama putih beroorak hitam, 1 (setu) potong ceiane delam wama merah muda.

Berawal pada hari Rabu tanggal 22/11/ 2017 sekira pukui 15.00 wib Tersangka melakukan pencabulan ketika korban berinisial mz melintas di gang dekat rumah Tersangka berinisial RJ (62) saat kondisi sepi hendak mengerjakan PR (Pakerjaan Rumah) dirumah bibi korban dan kemudian bertemu dengan Tersangka kemudian Tersangka memaksa dan menarik tangan korban. Selanjutnya Tersangka membuka celana yang korban kenakan,  lalu memegang kemaluan korban. Selain itu, Tersangka juga memaksa korban untuk memegang alat kelamin Tersangka dengan cara Tersangka membuka celananya sendiri hingga terlihat alat kelaminya. kemudian Tersangka menarik tangan korban dan mengarahkan tangan korban ke alat kelamin Tersangka. 

” Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka RJ yang di duga melakukan perbuatan tarsebut akhirnya berhasil di tangkap pada hari selasa tanggal 09 /01/ 2018 sekira pukul 16.00 WIB, dan ketika tersangka  sedang berada didalam rumahnya di Kp. Pondok aren RT. 10/01 Kel,Pondok betung, Kec. Pondok aren, Tangerang selatan.
dari hasil introgasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatan pencabulan tersebut yang dilakukanya sebanyak 3 (tiga) kali, Adapun pada saat kejadian pencabulan yang terakhir ketika Tersangka usai melakukan perbuatannya terhadap korban, dilihat atau diketahui oleh tetangga Tersangka Sendiri GN” pungkas Alex. 
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *