Lenterainspiratif.id | Ternate – Kurangnya pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya di Daerah Perusahan-Perusahan Tambang di Maluku Utara.
Pasalnya, peraturan tersebut malah dapat mempermudah orang asing bekerja di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Provinsi Maluku Utara yang akan berdampak negatif kepada nasib Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Hal ini kembali di tanggapi oleh Akademisi AIKOM Ternate, Ilham Djufri, ST.,M.Kom, saat di konfirmasi awak media, Minggu (17/09/2023).
Menurutnya, dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan kebijakan mempermudah orang asing bekerja di Indonesia dan justru berdampak negatif terhadap nasib tenaga kerja lokal.
“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif terhadap tenaga kerja lokal. Alasan pemerintah menerbitkan Perpres untuk menarik investasi dan memperbaiki perekonomian. Tetapi, melihat sejauh ini investor asing sudah dimanjakan oleh pemerintah dengan berbagi kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris SPSI Provinsi Maluku Utara ini menilai mudahnya TKA bekerja di Indonesia justru juga dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal, seperti masuknya barang ilegal, paham, hingga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pemerintah hingga saat ini memiliki keterbatasan dalam mengawasi TKA.
Lebih dari itu, saya juga meragukan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja di Indonesia. Terlebih, jumlah pengangguran di Indonesia merupakan persoalan terbesar hingga saat ini.
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini lanjut Ilham Djufri, ST.,M.Kom yang juga sebagai Wakil Direkur III AIKOM Ternate ini, menyatakan bahwa Pasal 45 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah peraturan yang memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kebijakan ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia.
“Salah satu ketentuan dalam UU tersebut, seperti yang disebutkan adalah mengenai kewajiban pihak yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian, untuk itu perlu dilakukan transfer of knowledge di setiap perusahan yang mempekerjakan TKA,” terangnya.
Merujuk UU nomor 11 Tahun 2020 tersebut kata Ilham, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahan-perusahan yang beroperasi di Maluku Utara yang menggunakan TKA sudah sejauh mana mengimplementasikan pasal 45 UU nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Ilham juga menyarankan, bahwa hal ini harus diberikan penjelasan kepada publik Maluku Utara terkait dengan pendampingan TKA terhadap tenaga kerja lokal untuk alih teknologi dan keahlian. Jangan sampai tenaga kerja lokal tidak menjadi tenaga kerja terdidik dan terlatih mengingat operasional perusahan-perusahan di Maluku Utara memiliki izin operasi yang sangat panjang.
“Saya mengharapkan kepada seluruh publik Maluku Utara terutama Akademisi, serikat pekerja, APINDO, media dan pihak-pihak yang peduli terhadap tenaga kerja lokal kita untuk selalu mengawal dan mengontrol pemerintah dan perusahan-perusahan yang mempekerjakan TKA agar berkomitmen untuk mengimplementasi UU nomor 11 Tahun 2020 tersebut,” harapnya. (TT).