Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah melarang siapapun mengalihfungsikan atau mendirikan bangunan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sebagai upaya menjaga lahan pertanian di Indonesia yang mulai tergerus industri dan perumahan. Meski begitu, Pemerintah masih memberikan toleransi pendirian bangunan di atas LP2B untuk beberapa hal.
Kebijakan penetapan LP2B ini mulai diberlakukan pemerintah sejak tahun 2009. Aturan tersebut tertuang dalam UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PL2B). Larangan alih fungsi LP2B ditegaskan dalam pasal 44 ayat pertama. Meski begitu, dalam hal untuk kepentingan umum dan bencana alam LP2B boleh di alih fungsikan.
Dalam UU PL2B juga menjelaskan, adapun yang dimaksud kepentingan umum yakni kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi.
Dan juga bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.
Meski begitu, dalam pengalihfungsi LP2B ini juga wajib mengikuti syarat sesuai ketentuan perlindungan. Diantaranya, melakukan kajian kelayakan strategis; menyusun rencana alih fungsi lahan; melakukan pembebasan kepemilikan haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti terhadap Lahan.
Dalam hal alihfungsi LP2B karena bencana alam tidak wajib melakukan kajian kelayakan strategis; menyusun rencana alih fungsi lahan.
Tujuan Perlindungan LP2B
Keseriusan pemerintah untuk menjaga lahan pertanian ini terwujud dalam Undang-undang no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun yang dimaksud LP2B ini adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Hal ini bertujuan agar menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Perlindungan untuk Petani
Dalam UU No 41/2009 ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para petani Indonesia. Dengan UU Perlindungan LP2B, petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah miliki.
Selain itu, dalam UU Perlindungan LP2B pemerintah juga wajib memberikan jaminan kepada petani. Adapun bentuk jaminan ini tertuang dalam pasal 62 diantaranya, komoditas pangan menguntungkan, memperoleh saran produksi dan prasaran pertanian, pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional serta ganti rugi akibat gagal panen.
Mempertahankan Ketahanan Pangan
Pada intinya, UU Perlindungan LP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak.
Selain itu, ada juga perlindungan serta memberdayakan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi. Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik.
Selain itu, ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Hal ini bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran. Tidak hanya dari jumlahnya saja, tapi juga harus bermutu, semua warga Indonesia bisa mendapatkannya sekaligus terjangkau agar tidak ada ketertimpangan yang bisa terjadi di kemudian hari. ( Roe)