HukumJawa TimurKriminal

8 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Total Nilai Barang Haram Tembus Rp307 Juta

×

8 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Total Nilai Barang Haram Tembus Rp307 Juta

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba, sabu 217 gram, pil koplo 8400 butir, residivis, mojokerto, kriminal narkoba, berita mojokerto
Kapolres Mojokerto menunjukkan barang bukti narkoba dalam rilis pers [foto: LenteraInspiratif.id]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – 8 pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota hanya dalam waktu satu bulan. Tiga dari mereka diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan mencapai nilai fantastis, yakni lebih dari Rp307 juta.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selama periode 29 April hingga 27 Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait kasus narkotika.

 

“Dalam periode 29 April hingga 27 Mei 2025, kami menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. Tiga di antaranya residivis. Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sabu seberat 217 gram, 8.400 butir pil double L, enam timbangan elektrik, sembilan unit handphone, empat sepeda motor, dan uang tunai Rp330 ribu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Rabu (28/5).

 

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Para pelaku disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga bandar, dengan keuntungan bervariasi.

 

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk jaringan di atasnya. Modus operandi pelaku kebanyakan sebagai pengedar dan bandar, dengan keuntungan mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu,” jelas AKBP Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *