3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi Digagalkan Polresta Malang Kota, Dua Kurir Ditangkap

×

3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi Digagalkan Polresta Malang Kota, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Malang – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua kurir yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

 

“Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh tersangka FI, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

 

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Polisi juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti ekstasi mencapai 2.480 butir.

 

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka ANH pada akhir Juni 2026. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka yang diketahui menyimpan narkotika di rumah kontrakan tersebut.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” kata Kompol Hendro.

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang bandar berinisial FI melalui sistem ranjau atau sistem putus, yakni mengambil barang dari lokasi yang telah ditentukan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

 

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

 

Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka bukan kali pertama bekerja untuk jaringan tersebut. Sejak April 2026, keduanya disebut telah menerima empat kali pengiriman sabu dan dua kali pengiriman ekstasi dari FI.

 

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id