LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Usai 3 tersangka CSR Bank BNI Kota Mojokerto kalah, kini tersangka ke 4 nekat mengajukan praperadilan. Ia yaitu Miza Fahlevy Ismail (28) pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto.
Saat dikonfirmasi Lenterainspiratif.id, Jubir PN Mojokerto Cintia Buana membenarkan kabar tersebut. Gugatan praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini diserahkan pada, Selasa (31/1/2023).
“Iya kemarin penyerahan berkasnya,” ucapnya saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id, Rabu (1/2/2023).
Cintia melanjutkan, penasihat hukum Miza menilai perkara korupsi CSR Bank BNI ini merupakan perkara perdata sehingga penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
“Mereka menilai bukan kasus korupsi, selain itu mereka menilai tidak ada kerugian dalam perkara ini,” jelasnya.
Untuk itu, penasehat hukum pemohon meminta Miza dibebaskan dari penahanan. Selai itu, Cintia mengatakan jika persidangan praperadilan perdana akan dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon M. Soleh mengatakan, dalam kasus CSR Bank BNI ini tidak ada kaitannya dengan uang negara.
“Tidak semua duitnya Bank itu milik negara, sementara dana CSR itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Soleh menjelaskan jika peran sepupu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari itu hanya sebatas supplier bahan material dan tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran pembangunan bukan tanggung jawab Miza.
“Dia bukan pemilik CV, pelaksana proyek maupun konsultan, sehingga jika ada pelanggaran harusnya 3 tersangka ini yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (Diy)