Lenterainspiratif.id | Ternate – Sebanyak 11 personel Polda Maluku Utara dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Mereka dipecat lantaran melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Hal ini diungkap oleh Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Malut, Brigjen Pol Stephen M.Napiun dan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto, Senin (30/12/2024).
“Sepanjang tahun 2024, Polda Malut dengan tegas memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP TPDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara, ” ujarnya.
Kata Kapolds, hal Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel yang presisi.
Lanjutnya, untuk jumlah pelanggaran disiplin, personel Polda Malut dan jajaran tahun 2024 terdapat sebanyak 103 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus 2024.
Sementara, menurutnya, untuk pelanggaran disiplin di 2024 mengalami penurunan 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus pada 2023 yang berjumlah 121. Jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sebanyak 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” rincinya. (TT).