HukumKriminal

1.238 Pil Koplo Berhasil Diamankan Polres Lumajang

×

1.238 Pil Koplo Berhasil Diamankan Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini
Foto : pelaku bersama barang bukti

Foto : pelaku bersama barang bukti

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba( SatReskoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo. Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 1.238 butir pil koplo logo ‘Y”.

Tersangka Farirru Maulana Ansori (25) ditangkap Sat Reskoba Polres Lumajang di rumahnya di Dusun Karangmulyo, Desa Karanganom, Kec. Pasrujambe pada, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas yang melakukan penggeledahan didalam kamar menemukan ribuan pil koplo yang disimpan di dalam lemari. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.

“Pelaku kami sudah amankan di Mapolres Lumajang setelah ditangkap dirumahnya. Barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, Kamis(4/4/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka diamankan di balik seruji Mapolres Lumajang.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Priyo.
Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, membenarkan penangkapan tersebut bahwa tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar pil koplo Berlogo “Y” dengan jumlah ribuan butir.

“Sehari sebelumnya kami ungkap juga pengedar 1.000 butir pil koplo, hari ini kami ungkap yang lebih banyak lagi” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pil koplo berlogo ‘Y’ efek tiga lebih kuat dari double L yang sudah dikenal selama ini. bentuknya bundar, dengan logo ‘Y’ di salah satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl.

“Pil koplo logo ‘Y’ merupakan modifikasi dari double L yang selama ini dikenal, tapi efek lebih kuat dari doble L,” jelas Arsal.
Untuk pil koplo logo ‘Y’ digunakan untuk pengobatan orang yang mengalami ganguan kejiwaan.“Pil koplo yang berlogo ‘Y’ jauh lebih mahal dari yang logo ‘L’, untuk satu tik (10 butir pil.red) harganya Rp 35 ribu – Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pil koplo jenis ‘L’ hanya berkisar Rp 10 ribu,”pungkasnya . (suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *