Jawa TimurKriminal

Wik Wik Kekasihnya Sendiri, Pemuda Ini Malah Masuk Penjara

×

Wik Wik Kekasihnya Sendiri, Pemuda Ini Malah Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Kekasihnya Sendiri, Pemuda Ini Dikirim Penjara
Pelaku saat diamankan petugas dalam rilis

Setubuhi Kekasihnya Sendiri, Pemuda Ini Dikirim Penjara
Pelaku saat diamankan petugas dalam rilis

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Pemuda di Lamongan diringkus polisi setelah 8 kali menyetubuhi alias Me wik wik pacarnya yang masih duduk di bangku SMA. Pelaku yakni E (20) warga Kecamatan Paciran. korban dan E pertama kali berkenalan lewat media sosial Instagram. Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 5 bulan, dalam kurun waktu tertentu E sudah 8 kali bersetubuh dengan korban.

“Kasus pencabulan ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, sehingga bersama korban melapor ke SPKT Polres Lamongan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di mapolres, Senin (14/6/2021).

Miko mengungkapkan, E setiap hari bekerja sebagai tukang cuci piring di sebuah warung. Untuk melancarkan aksinya, E mengumbar janji-janji manis kepada korban, seperti berjanji akan menikahi korban.

“Aksi pertama saat tersangka ngobrol bersama korban di ruang tamu rumah milik teman tersangka. Pelaku melancarkan rayuan gombalnya seperti ‘aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku’ dan kata pamungkasnya ‘aku janji akan menikahi kamu’” ujar Miko menirukan sebagian rayuan pelaku ke korban.

Di hadapan polisi, E mengaku baru mengenal korban 5 bulan melalui media sosial Instagram. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan. Apalagi kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

“Kepada korban juga kami lakukan pendampingan mengingat usia korban yang masih di bawah umur,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, E harus mendekam di penjara dan di jerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. ( man )