BeritaJawa Timur

Warga Bangsal Mojokerto Diringkus Satnarkoba, Simpan 6,42 Gram Sabu Siap Edar

Warga Bangsal Mojokerto Diringkus Satnarkoba, Simpan 6,42 Gram Sabu Siap Edar

Mojokerto, lenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto meringkus seorang pria berinisial FATKHUR ABDULLAH alias Kur (39), warga Dusun Dateng, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat malam (11/7/2025).

 

Kur yang sehari-hari dikenal sebagai kuli rongsokan itu diamankan polisi karena terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat 6,42 gram, yang dikemas dalam 12 plastik klip siap edar. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku sendiri sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone Vivo Y18 warna putih yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut.

 

Dalam pemeriksaan awal, Kur mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas tengah memburu S yang diduga menjadi pemasok utama jaringan lokal ini.

 

> “Pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari seorang bernama S. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” ujar penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto, Sabtu (12/7/2025).

 

 

 

Atas perbuatannya, Kur dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

 

Ancaman hukumannya berat: pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

 

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Exit mobile version