Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, buka suara soal perkembangan penyidikan kasus kematian M. Alfan, pelajar asal Kaligoro yang kematiannya dinilai penuh kejanggalan oleh pihak keluarga dan pendamping hukum dari LBH GP Ansor Jawa Timur.
Kapolres menegaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti atas berkas tersebut.
“Sampai saat ini berkas perkara itu dari penyidik sudah lengkap dan sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Selanjutnya kita menunggu petunjuk jaksa peneliti terhadap berkas perkara, apa yang kurang akan kita lengkapi,” kata AKBP Ihram saat diwawancarai di Mapolres Mojokerto, Selasa (15/7).
Ihram juga merespons aksi damai ratusan warga Kaligoro yang sebelumnya digelar di Polda dan Kejati Jatim. Ia menilai kehadiran LBH dan desakan publik menjadi bagian dari dinamika penanganan perkara, termasuk menjadi indikator kemungkinan digelarnya perkara secara terbuka.
“Kemarin informasinya ada kegiatan di kejati oleh beberapa LBH, hal itu menjadi indikator dilakukan gelar perkara. Kalau sudah, baru nantinya berkas P-19 ini akan kembali kita kirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Kapolres menekankan bahwa Polres Mojokerto tidak menutup diri terhadap perkembangan baru dalam kasus ini. Ia mempersilakan pihak keluarga maupun LBH yang mendampingi perkara untuk menyampaikan novum atau bukti baru, apabila memang ada.
“Saya berharap pihak keluarga maupun LBH yang memberikan pendampingan perkara ini, apabila di kemudian hari ditemukan novum maupun bukti baru, bisa disampaikan ke Polres Mojokerto untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menepis anggapan bahwa penyidikan berjalan tidak transparan, Ihram menegaskan bahwa Polres Mojokerto tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini. Ia memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalisme.
“Kami Polres Mojokerto tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kami melaksanakan proses penyidikan sesuai standar prosedur, tentunya profesionalisme yang kami kedepankan,” ujarnya.
Dalam pernyataan penutupnya, AKBP Ihram menyampaikan posisi netralnya dalam penegakan hukum:
“Saya tidak mau menyalahkan yang benar, dan tidak mau membenarkan yang salah.” pungkasnya.