
BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba yang ada di wilayah tersebut.
Penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat, rencananya narkoba tersebut merupakan pesanan dari seseorang pemesan.
Pelaku perempuan bernama Dwisanti (29) warga Dusun/Desa Genteng Wetan RT/RW14/15, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Blitar Minggu (11/08/19) sekira jam 03.00 WIB di jalan raya Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Pelaku diduga bertransaksi narkoba kepada pemesannya.
Modus operandi pelaku ,pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengedarkan Narkotika Gol I bukan tanaman.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu. M Burhanudin menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu.
“Penangkapan pelaku atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, “ungkapnya, Rabu (14/8/2019).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu, seberat 0,27 gr dan 0,28 gr, siap edar. Guna untuk kepentingan lebih lanjut, kini pelaku diamankan di hotel prodeo Polres Blitar.
“Pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “tutupnya. (suf)