DaerahJawa Timur

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Dua Raperda Baru dalam Rapat Paripurna DPRD

×

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Dua Raperda Baru dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan penjelasan dua Raperda dalam sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan penjelasan dua Raperda dalam sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Selasa (10/6). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025–2029 serta Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam paparannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui sejumlah tahapan penting dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari masyarakat, stakeholder, DPRD, hingga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasil konsultasi dengan Kementerian PANRB.

“Adapun tahapan yang sudah dilalui antara lain penyusunan rancangan awal RPJMD pada Februari–Maret 2025, forum konsultasi publik pada 14 Maret, pembahasan dengan DPRD pada 13–15 April, konsultasi dengan Pemprov Jatim pada 22 April, dan Musrenbang RPJMD pada 5 Mei 2025,” ujar Ning Ita.

Lebih lanjut, RPJMD 2025–2029 ini memuat visi pembangunan Kota Mojokerto yang diturunkan dalam lima misi utama atau yang disebut Panca Cita . Misi tersebut dijabarkan menjadi 13 sasaran strategis pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kesenjangan ekonomi, hingga penguatan infrastruktur, digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta ketahanan bencana.

Ning Ita juga menegaskan bahwa indikator kinerja utama Pemkot Mojokerto dalam periode ini menargetkan peningkatan IPM, penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka (TPT), serta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata.

Sementara itu, mengenai Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023, disampaikan bahwa usulan revisi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian batas peredaran usaha Rp5 juta per bulan pada Pasal 19, serta pengaturan kebijakan opsen agar tidak menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009,” jelasnya.

Dalam revisi perda ini, Pemkot juga mengusulkan sejumlah subjek dan perubahan tarif baru atas beberapa jenis retribusi. Di antaranya meliputi tarif retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga sosial, penyesuaian tarif parkir insidentil di kawasan tertentu, retribusi pasar, serta pemanfaatan aset daerah termasuk lokasi parkir di taman kota dan RSUD.

“Penambahan subjek baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah,” imbuh Ning Ita.

Setelah penyampaian ini, tahapan selanjutnya adalah tanggapan fraksi dan jawaban wali kota atas tanggapan tersebut, yang akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya. (roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *