Lenterainspiratif.com Ternate – Edaran surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 Tahun 2020, tentang Virus Corona Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan, serta surat edaran Sekretaris Jendral Pendidikan Tinggi tertanggal 12 Maret 2020, buat Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, memunda sejumlah kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan masa termasuk wisuda. mengambil langkah-langkah atas keputusan tersebut. Pada Selasa (17/03/2020).
Rektor Unkhair Ternate, Prof. Dr. Husen Alting SH.MH, Selasa (17/03/2020) saat di temui awak media di ruang kerjanya, mengatakan bahwa, dirinya meminta bahwa seluruh civitas akademik melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, memakai masker bagi civitas akademika yang sedang demam, batuk, pilek atau dalam proses penyembuhan dari sakit.
Selain itu ia juga menunda perjalanan dinas ke luar negeri sampai negara tujuan aman dari pandemi covid 19, terkecuali mendesak/sangat penting, dan menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau peserta dari luar daerah. pihaknya juga melarang kedatangan tamu yang berasal dari wilayah/negara yang terinfeksi cavid 19, kecuali menunjukan bukti keterangan kesehatan dari kantor kesehatan pelabuhan.
“Kami memberikan dispensasi kepada civitas akademik yang baru datang dari luar negeri untuk melakukan pemantauan secara mandiri di rumah, seperti pada saat pulang harus melakukan self-quarantine selama minimal 14 hari sejak kedatangannya di di indonesia dan juga setelah 14 hari wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mematikan dirinya sehat,” terangnya.
Sementara itu lanjut Rektor, kegiatan belajar mengajar di lakukan seperti, belajar, ujian tengah semester, dan tugas perkuliahan serta bimbingan tugas akhir di upayakan secara daring.
“Di minta kepada dosen dan mahasiswa sejak tanggal 17 maret s/d 23 maret 2020 untuk mempersiapkan administrasi, materi pembelajaran dan menetapkan model pembelajaran daring, serta disampaikan kepada pimpinan unit,” tandasnya.
Jadi menurut Rektor, panduan teknis pelaksanaan proses akademik di atas akan di sampaikan kemudian hari, sementara kuliah kerja lapangan/nyata (KKN), magang atau bentuk praktek lainya di upayakan berada di provinsi maluku utara atau daerah lain yang tidak dalam status transmisi lokal cavid 19 dan juga kuliah tamu dosen di upayakan menggunakan teleconference atau di jadwalkan kembali.
“Saya menghimbau mahasiswa untuk tidak pulang ke daerah asalnya dan tidak mengunjungi tempat keramaian, dan satu hal lagi untuk kegiatan wisuda yang di rencanakan untuk di laksanakan pada tanggal 30-31 maret 2020 di tunda,” sebutnya.
Dengan catatan, sambung Rektor, wisudawan/wisudawati dapat melakukan pengambilan transkip asli dan legalisir ijazah serta sertifikat pendidikan profesi guru (PPG) mulai tanggal 30 maret 2020 di masing-masing Fakultas, pihaknya menyampaikan, untuk acara wisuda menunggu informasi lebih lanjut.
Di beritahukan, kepada seluruh pimpinan di tingkat fakultas/unit kerja lainnya, termasuk pimpinan lembaga kemahasiswaan untuk selalu berkoordinasi dengan rektor dalam upaya pemantauan dan pencegahan Covid 19. (Toks).