DaerahJawa Timur

Viral, Gadis Cantik Tak Pakai Masker, Akhirnya Dihukum Menyapu Alun Alun

Viral, Gadis Cantik Tak Pakai Masker, Akhirnya Dihukum Menyapu Alun Alun
Foto : gadis yang tak pakai masker dii hukum menyapu alun alun
Viral, Gadis Cantik Tak Pakai Masker, Akhirnya Dihukum Menyapu Alun Alun
Foto : gadis yang tak pakai masker dii hukum menyapu alun alun

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Setidaknya terdapat 10 pemuda yang terjaring rasia masker di wilayah jalan empunala, tepatnya di depan pasar burung Kota Mojokerto, kamis 23/7/2020 pukul 11.00 wib.

Usai mengamankan 10 pemuda tersebut Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mojokerto, meminta pelanggar protokol kesehatan terutama yang tak memakai masker untuk membersihkan Alun-alun Kota Mojokerto dengan memakai rompi warna orange bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”.

Dengan memakai rompi tersebut, mereka diminta untuk membersihkan fasilitas umum (fasum) yang menjadi ikon Kota Mojokerto. Dari 10 orang pelanggar tersebut, satu diantaranya merupakan perempuan dengan rambut berwarna ungu. Ia terjaring karena selain tak memakai masker, juga tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, razia masker tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tatanan Baru pada masa pandemi Covid-19. “Kepada masyarakat yang tidak mematuhi Perwali tersebut maka dilakukan penindakan,” ungkapnya, Kamis (23/7/2020).

Yakni diberikan sanksi kerja sosial untuk membersihkan Alun-alun Kota Mojokerto. Masih kata Sugiono, dari dua titik yakni perempatan Pasar Burung dan Alun-alun Kota Mojokerto, pihaknya menjaring 10 pengendara kendaraan roda dua yang tak memakai masker.

“Ada 10 orang pengendara roda dua yang diberikan penindakan sebagai bentuk untuk mendisiplinkan masyarakat yakni diberi sanksi untuk membersihkan Alun-alun. Yang mana dalam Perwali ini supaya lebih disiplin dan tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto Pasal 48 ayat 1 sampai 6, tak lain untuk mengajak masyarakat berperilaku disiplin. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas publik. (roe)

Exit mobile version