Lenterainspiratif.com | Surabaya – Notaris Devi Chrisnawarti (53) asal Dukuh Pakis, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran melakukan penipuan terhadap sejumlah klienya.
Notaris yang nampak cantik ini, tak tanggung tanggung hasil penipuan dan penggelapanya mencapai Rp 65 miliar lebih.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, kamis 23/7/2020 menjelaskan , bahwa kasus ini terungkap setelah korban inisial P melaporkan Devi pada Januari 2020 lalu. Namun setelah diusut, ternyata ada banyak korban yang ditipu pelaku. Total sudah ada sebanyak 15 orang yang menjadi korban, dengan nilai kerugian masing-masing sekira Rp 1 hingga Rp 10 miliar.
“Keuntungan itu didapat setelah melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan beberapa modus,” ujarnya.
Sejauh ini modus offering later (pinjaman dana talangan) menjadi yang paling banyak dilakukan pelaku, selain modus pura-pura membeli rumah.
“Tersangka meminjam dana dari korban untuk satu kepentingan dan dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga 5 persen dari total peminjaman,” imbuhnya.
Namun setelah pelaku menerima uang dari korban, pelaku justru tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
Sementara untuk modus pembelian rumah, pelaku berpura-pura ikut menjual rumah milik korban dengan menarik sertifikat rumah. Setelah sertifikat diberikan, sertifikat itu justru diagunkan ke bank, dan uangnya tidak diberika pada korban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian, dan buku rekening.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (fi)