Kesehatan, LenteraInspiratif.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai bentuk respons atas tren peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa negara Asia. SE ini ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan ke publik pada 28 Mei melalui laman resmi Kemenkes.
Dalam SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh jajaran kesehatan—mulai dari dinas kesehatan daerah, unit karantina kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, hingga fasilitas pelayanan kesehatan—untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus, tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit lain yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.
Adapun negara-negara yang mengalami kenaikan kasus adalah Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Varian yang beredar di kawasan itu didominasi oleh mutasi baru, seperti XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hong Kong, serta XEC di Malaysia.
Kemenkes menyebut, meski varian-varian ini menunjukkan tingkat penularan yang lebih tinggi, sejauh ini tidak ada indikasi bahwa keparahan penyakit meningkat. Selain itu, angka kematian juga masih tergolong rendah.