Lenterainspiratif.com | Ponorogo – Seorang pria di Ponorogo harus berurusan dengan polisi lantaran tega memeras mantan pacarnya, tersangka berinisial MR (22) itu mengancam akan menyebarkan video bugil korban, MR sendiri merupakan warga Kecamatan Balong.
Korban yang takut video bugilnya akan tersebar pun akhirnya mentransfer MR sejumlah uang.
“Total Rp 5,7 juta korban mentransfer kepada pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Kejadian bermula ketika tersangka dan korban masih menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih, mereka pun kerap melakukan panggilan video, ketika tengah video call tersangka kerap meminta korban untuk menunjukkan bagian tubuhnya, dengan bujuk rayu tersangka korban pun menuruti permintaannya untuk bugil.
Oleh pelaku, video bugil korban kemudian disimpan dan dijadikan alat untuk memeras korban. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tak mentransfer sejumlah uang. Sudah ada Rp 5 jutaan dengan 5 kali transfer dari korban,” terang Hendi.
Hendi juga menuturkan, tersangka merupakan seorang pengangguran yang dengan sengaja memanfaatkan video bugil itu untuk memeras korban yang merupakan mantan kekasihnya itu. “Pelaku ini pengangguran,” jelas Hendi.
Atas perbuatannya itu kini pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Hendi. (Ji)