Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil memenangkan praperadilan pertama korupsi CSR Bank BNI. Selanjutnya, 3 tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, setelah pemberkasan dinyatakan lengkap (P-21) ketiga tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara saja,” kata Hadiman kepada LenteraInspiratif.id, Kamis (2/2/2023).
Menurut Hadiman, perhitungan kerugian negara ini rampung di bulan ini. “Bulan ini sudah selesai mas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 4 tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Dana itu dipergunakan untuk revitalisasi jembatan Gajahmada.
3 tersangka ditetapkan lebih dulu pada Kamis (29/12/2022), mereka diantaranya Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan 1 tersangka ditetapkan pada, Jumat (27/1/2023) yaitu Miza Fahlevy Ismail (28) pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo selaku penyuplai bahan material.
Pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta itu dinilai tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup sehingga memunculkan kerugian negara sekitar Rp 252.173.542.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/202
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian negara.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. ( Diy)