DaerahHot

Unggah Vidio Saat Esek Esek Bersama Sang Kekasih Pria Mendekam Dipenjara

×

Unggah Vidio Saat Esek Esek Bersama Sang Kekasih Pria Mendekam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Intip Cewek Cantik Di Tempat Kebugaran, Cleaning Service di Surabaya Diamankan
Foto : Ilustrasi

ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Denpasar – Seorang pria di Bali harus berurusan dengan polisi lantaran mengunggah foto vulgar kekasihnya, ia juga mengunggah video saat berbuat mesum dengan kekasihnya.

Pria tersebut berinisial KM, pelaku diduga cemburu buta dan sakit hati sehingga tega menyebarkan foto dan video vulgar kelasnya itu.

Foto dan video tidak senonoh itu ia sebarkan menggunakan akun media sosial korban. Merasa khawatir dan ketakutan korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polda Bali.

“Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot posting-an pada akun Facebook, yang mem-posting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Yuliar Kus Nugroho melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

“Posting-an tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM asal Gianyar lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain,” jelas Yuliar.

KM dilaporkan oleh korban pada Selasa (6/10). Keesokan harinya, Rabu (7/10), pelaku diamankan.

Tak hanya menyebarkan foto dan video vulgar, KM juga memeras mantan kekasihnya itu. “Yang bersangkutan tersebut juga mengancam dan memeras korban videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta,” imbuh Yuliar.

Atas perbuatannya kini KM harus mendekam di balik jeruji besi Polda Bali. Ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.” tutup Yuliar, dilansir dari Insertlive. (tim)