HukumJawa TimurKriminal

Uang Pengganti Belum Cover Kerugian Negara, Kejaksaan : Akan Ada Pengembangan Kasus BPRS Kota Mojokerto

×

Uang Pengganti Belum Cover Kerugian Negara, Kejaksaan : Akan Ada Pengembangan Kasus BPRS Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Kejari kota Mojokerto, Korupsi BPRS,
Para tersangka saat dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Mojokerto (foto: Dwi Yuliyanto)

“Sedangkan terdakwa Reni dan Choiruddin tidak kami bebankan mengganti kerugian negara karena tidak ada aliran uang korupsi ke mereka,” katanya.

 

Total uang pengganti kerugian negara dari tiga terdakwa sebanyak Rp 27.988.911.861. Hal itu belum menutup total kerugian negara yang mencapai Rp 29.148.180.281. Menjawab hal itu, Tezar menyebut jika uang hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah pihak. Ia juga menegaskan akan melakukan pengembangan kasus untuk menyelamatkan uang negara itu.

 

“Kemarin dalam tuntutan kita juga meminta sejumlah barang bukti untuk dipakai dalam pengembangan kasus. Nanti, (pengembangan kasus) bisa ke perdata atau pidana,” paparnya.

 

Tezar mengaku, pihaknya akan mulai menggarap pengembangan kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto setelah perkara dinyatakan Inkracht. Dengan pengembangan kasus ini, potensi munculnya tersangka baru semakin terbuka lebar.

 

“Kita akan memulai mengerjakan pengembangan kasus ini setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemungkinan tahun depan,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *