Lenterainspiratif.id | Surabaya – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, kembali menggelar aksi demo hari ini, Rabu (22/12/2021) di depan Kantor DPRD Jatim. Nampak para buruh bergantian menyampaikan tuntutan mereka melalui pidato.
Masih sama dengan demo yang digelar beberapa waktu lalu, para buruh menuntut kenaikan UMP Jatim tahun 2022 dan menolak upah murah. Ketua FSPMI Jatim Jazuli mengatakan, dasar hukum buruh menolak UMP Jatim tahun 2022 ialah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Di mana keputusan itu menyatakan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU Ciptaker dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum,” ujar Jazuli.
“Kita ingin Pemprov Jatim patuh terhadap Putusan MK tersebut, kami juga meminta kepada DPRD Jatim melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan undang-undang dan kebijakan dari Pemprov,” sambungnya.
Para buruh menuntut Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar merevisi penetapan UMP Jatim tahun 2022 yang sudah dituangkan dalam Kepgub Jatim nomor 188/783/KPTS/013/2021 pada 20 November lalu, dan merevisi Kepgub Jatim terkait penetapan UMK di 38 Kabupaten/Kota.
“Kami minta Ibu Gubernur melakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” imbuhnya.
“Kami juga mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya,” tandasnya.
Aksi demo FSPMI Demo DPRD Jatim sempat mengakibatkan kemacetan di Jalan Indrapura, hal itu dikarenakan para buruh menutup separuh akses jalan. ( fi)