Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat angka perceraian sebanyak 5.198 kasus terjadi di Surabaya dalam kurun waktu 11 bulan, yakni sejak bulan Januari – November 2021. Kepala Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah mengatakan pemohon dan termohon cerai talak serta gugat di PA Surabaya didominasi pasangan yang masih berusia produktif. Berkisar mulai 20 hingga 30 tahun.
Dari 5.198 kasus perceraian itu terbagi dalam 1.501 kasus cerai talak atau perceraian yang diajukan dari pihak pria. Sedangkan, 3.697 kasus merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan dari pihak wanita.
“Untuk pria, (Didominasi) usia 25 sampai 40-an. Kalau perempuan, usia 20 sampai 30 tahun,” ungkapnya, Rabu (22/12/2021).
Menurut Samarul, ada beragam alasan yang melatarbelakangi terjadinya perceraian. Mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi, judi, hingga poligami. Apalagi, selama pandemi COVID-19, Samarul menyebut perceraian karena faktor ekonomi cukup besar.
“Memang, selama pandemi COVID-19, ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang melandasi (terjadinya perceraian),” tambahnya.
Namun kendati demikian, kasus perceraian tahun ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu (2020). “Iya, ada penurunan,” tambah Samarul.
Berdasarkan data dari PA Surabaya, pada tahun 2020 ada 6.221 pengajuan perceraian dan sebanyak 5.329 sudah diputus majelis hakim. Lalu, di tahun 2021, mengalami penurunan yakni 5.687 laporan diterima dan 5.198 telah diputus.
Untuk mengatasi peningkatan kasus perceraian di Surabaya, lanjut Samarul, pihaknya bersama Pemkot Surabaya bekerja sama memberikan konseling pada pasangan yang hendak menikah. “Konseling bukan berarti melarang orang untuk melakukan pernikahan. Tapi, memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban dan lain sebagainya terkait suami istri,” tuturnya. ( fi)