DaerahJawa Timur

Tukang Bubur Gorok Sang Ibu, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Tukang Bubur Gorok Sang Ibu, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ini Ancaman Pasal, Pemuda Asal Mojoanyar Gorok Ayah Dan Ibunya
Foto : Pelaku saat diamankan

Ini Ancaman Pasal, Pemuda Asal Mojoanyar Gorok Ayah Dan Ibunya
Foto : Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Hukuman bagi Adi Muryadi Hermanto (28) pria di Mojokerto yang tega menggorok leher ayah dan ibunya sendiri, diperbesar lantaran hasil autopsi jenazah ibunya, menyatakan bahwa ibu kandungnya itu tewas akibat dari perbuatannya.

Adi sehari-hari bekerja sebagai tukang bubur keliling, ia tinggal bersama kedua orangtuanya yakni Yasin (87) dan Muripah (63) di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB, bermula ketika Adi terlibat cekcok dengan kedua orangtuanya, hingga ia kalap dan tega menggoroh leher orangtuanya saat sedang tidur. Kedua korban berhasil dilarikan ke rumah sakit, dan Adi pun diserahkan ke polisi oleh warga setempat.

Namun pada Rabu (30/9), Muripah menghembuskan nafas terakhir setelah mendapatkan perawatan selama 4 hari, jasad Muripah pun kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk diautopsi, karena petugas ingin mengetahui penyebab pasti meninggalnya Muripah.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, terdapat banyak luka akibat senjata tajam maupun luka memar pada tubuh Muripah. Karena selain dianiaya menggunakan pisau, korban juga dipukul, ditendang dan dibenturkan ke dinding oleh buah hatinya sendiri.

Muripah menderita luka tusuk pada kedua pipi, leher dan dada, luka iris pada kedua pipi, leher, lengan kiri, jari telunjuk dan ibu jari, serta luka memar pada dada, perut, leher, pipi dan kepala.

“Kesimpulan hasil autopsi, korban (Muripah) meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala belakang sehingga terjadi pendarahan pada selaput jala. Itu akibat perbuatan tersangka membenturkan kepala ibunya,” kata Dony, Rabu (14/10/2020).

Sebelum Adi dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan dan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman pada pasal 44 ayat (2) maksimal 10 tahun penjara karena korban menderita luka berat.

Namun setelah Muripah dinyatakan meninggal dunia dan hasil autopsinya keluar, Adi diberikan pemberatan hukuman dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (her)