
Lenterainspiratif.id | Sumenep – Seorang petani bernama Andika Rahman (34) asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Saronggi saat hendak melakukan transaksi sabu di pos kamling.
“Tersangka dibekuk di sebuah poskamling di Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi saat akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (10/6/2022).
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika pos kamling tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 bungkus rokok Sampoerna Mild 16 yang di dalamnya terdapat 2 poket sabu. Setelah ditunjukkannkepada tersangka, ia mengakui sabu itu miliknya,” terang Widiarti.
Dua poket sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,42 gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 Unit HP Samsung, dann1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (Dad)