HukumKriminal

transaksi dobel L, seorang pemuda di ringkus petugas

×

transaksi dobel L, seorang pemuda di ringkus petugas

Sebarkan artikel ini

 foto : pelaku bersama petugas

jombang lentera inspiratif.com

seorang pemuda di ketahui bernama Teguh Wahono,  Jombang , 16 Juli 1992 , wiraswasta, Islam, alamat Dsn Ds Palrejo Rt 001 Rw 003  Kec. Sumobito Kab. Jombang,  harus di glandang petugas saat akan mengedarkan Pil Doble LL  Di depan mini market alfamart jl. Cak Durasim Kel. Kepanjen Kec.Kab.Jbg Kamis 11/01/ 2018 pukul 19.00  Wib
AKP H. SUPARNO,SH kapolsek jombang mengatakan ,bahwa  pada hari Kamis tgl 11 Januari 2018  Wib, tepat di depan mini market alfamart  Jalan Cak Durasim Kecamatan. jombang, di mana Pelaku tertangkap tangan oleh angggota unit reskrim polsek jombang pada saat transaksi pil double L  setelah tertangkap petugas di dalam saku pelaku ditemukan barang bukti  20 ( butir ) yg dimasukan dalam bekas bungkus rokok, selanjutnya pelaku dibawa di Polsek Jombang guna proses lebih lanjut.

masih kata kapolsek dalam kejadian tersebut pelaku  melanggar pasal Tindak Pidana menjual/mengedarkan obat Farmasi jenis Pil Doble LL ( okerbaya ),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

dan sampai saat ini petugas mengamankan 20 ( dua puluh ) butir  Pil Double L, Hp merk Nokia warna hitam sim card nomor 085843154430, Hp merk Polytron warna putih, sim card nomor  085856732920. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *