Kriminal

Tipu Pemilik Toko Bangunan, Sobirin Di Kecrek Polisi

×

Tipu Pemilik Toko Bangunan, Sobirin Di Kecrek Polisi

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku yang ditunjukkan petugas.

TRENGGALEK – Jajaran Polres Trenggalek berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, kasus penipuan terjadi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Awalnya, Sobirin (55), Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, mengambil barang material bangunan di toko milik Much Muhyidin, dengan istilah hutang. Barang yang diambil sobirin itu, katanya digunakan untuk pelaksanaan proyek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata Sobirin tidak melaksanakan proyek. Ironisnya, material bangunan itu, malah dijual pada orang lain.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp. 100juta. Selain itu, kami sudah mengamankan barang bukti enam lembar nota pemjualan barang dari toko milik Much Muhyidin, “terang AKBP Didit Bambang Wibowo, Kapolres Trenggalek, Senin (8/4/2019).

Pelaku dibekuk petugas, saat berada di Desa Badek, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, pada, Sabtu 30/3/2019. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan ( modus gendam) dengan ancaman pidana maksimal empat (4) Tahun penjara, “tandasnya. (zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id