Surabaya – Ahmad Nur Fauzi (25), asal Jalan Medayu Selatan VI, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Harus berurusan dengan Polrestabes Surabaya lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Sabtu (28/12). Mengatakan bahwa, Pelaku yang bekerja sebagai driver taksi online itu mengaku ke orang tuanya jika menjadi korban penculikan. Kepada orang tunya, pelaku meminta terbusan hingga Rp. 100 juta rupiah, namun semua itu adalah rekayasa pelaku Ahmad.
Bahkan, jika orang tuanya tak menyediakan uang tersebut pelaku mengatakan penculik akan membunuhnya. Pesan tersebut oleh pelaku dikirim ke orang tuanya melalui pesan singkat (SMS).
Kepada petugas usai dibekuk pada, Kamis (25/12), pelaku Ahmad mengaku terpaksa melakukan hal senekat itu kepada orang tua kandungnya.
Sebelumnya, pelaku juga sudah menggadaikan dua mobil dan uangnya habis digunakan berfoya-foya. “Untuk main game online dan bayar hutang pinjaman online,” aku pelaku Ahmad.
Pelaku ini ditangkap Polisi berawal dari laporan orang tuanya sendiri bernama, Siti Nurhayati. Berdasarkan laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan ketika berada di salah satu Hotel didaerah Tenggilis Surabaya,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Sabtu (28/12).
Pelaku yang merupakan putra bungsu dari orang tuanya sendiri yang seorang pensiunan guru SD, merekayasa seolah terjadi penculikan dan meminta tebusan uang.
Motifnya, pelaku ingin mendapatkan uang sebesar Rp. 100 juta dengan seolah-olah dirinya telah diculik oleh penumpangnya sendiri.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kartu ATM Bank BCA , 1 buah handphone.
Akibat ulahnya tersebut, pria yang masih lajang itu terpaksa merayakan Tahun Baru dibalik jeruji besi karena terjerat Pasal 283 KUHP dan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (fi)