Lenterainspiratif.id – Kasus COVID-19 belakangan ini semakin meningkat seiring dengan kemunculan varian baru yang disebut-sebut lebih mudah menular. Pada akhirnya kita pun dituntut untuk lebih ekstra melindungi diri, banyak sekali cara yang dapat kita lakukan untuk melindungi diri di masa pandemi ini, salah satunya adalah asuransi COVID-19.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan asuransi COVID-19 merupakan asuransi kesehatan dan jiwa yang akan menanggung biaya berobat pasien.
“Sebenarnya, kebanyakan asuransi kesehatan dan jiwa sudah menanggung biaya perawatan saki t karena virus Corona,” kata Togar, Selasa (22/6/2021).
Namun masyarakat, lanjut Togar, juga harus menggaris bawahi sejumlah hal terkait ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan polis asuransi di masing-masing perusahaan asuransi.
Togar menjelaskan untuk premi asuransi COVID-19 ini umumnya dihitung berdasarkan usia nasabah, kondisi kesehatan, riwayat kesehatan dan jenis pekerjaan.
Kemudian Togar memberikan himbauan kepada nasabah agar terlebih dahulu memahami beberapa hal terkait asuransi. Sebagai contoh, membeli asuransi di usia muda dan sehat akan lebih baik karena premi yang dikenakan lebih murah. Memahami produk asuransi jiwa secara cermat dan teliti juga sangat penting, karena hal itu akan membuat anda terhindar dari kesalahpahaman dalam memahami produk dan manfaatnya. Terakhir, nasabah juga harus memahami syarat dan proses klaim asuransi.
“Pastikan manfaat polis sudah sesuai dengan kebutuhan masa depan anda dan premi yang diwajibkan sesuai kemampuan. Selalu sesuaikan antara alokasi pendanaan yang Anda keluarkan untuk asuransi dengan kemampuan Anda, agar perlindungan yang diberikan bisa terus berjalan dan tidak terhenti,” jelas dia. ( tim )