TERNATE – Kunjungan Kerja Tim Panitia Khusus (TIM-PANSUS) DPR RI terkait dengan Pembahasan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan, Senin (26/8/2019).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Royal Resto Hotel yang dimediasi oleh DPRD Provinsi Maluku Utara, Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh enam Tim Pansus DPR RI, Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. M. Aliyasin Ali, Akademisi se Kota Ternate, DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemkot Ternate, Pemkot Tidore Kepulauan, Pemkab Halmahera Barat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, serta DPD KNPI Maluku Utara.
Tujuan dari kegiatan rises Tim Pansus ini terbagi menjadi dua daerah di antara Maluku Utara dan Sumatra Barat. Pansus tujuannya mendengarkan masukan yang maksimal dari seluruh stekholder tentang Undang-Undang Kepulauan.
“Jika sudah ditetapkan berarti menjadi bagian dari kepentingan untuk masyarakat Daerah Kepulauan, “ungkap Amir Uskar Ketua Tim Pansus DPR Republik Indonesia kepada awak media.
Lanjut Amir, karena Maluku Utara merupakan salah satu daerah kepulauan, yang seharus diperhatikan dengan baik. Selain itu, kita berharap semoga masukan-masukan yang didapatkan dapat bermanfaat buat kita semua.
“Kesulitan kita kali ini, itu dari pemerintah sendiri belum maksimal. Karena sudah beberapa kali kami undang menteri terkait, tapi yang datang rata-rata isolan satunya. Dan sudah beberapa kali kami datangi menterinya agar persoalan ini bisa dituntaskan, “terangnya.
Masih kata Amir, dirinya juga akan melakukan beberapa point yang menjadi masukan-masukan dari akademisi, pemerintah kabupaten/kota serta Provinsi Maluku Utara. Yang pertama mengenai dengan kewenangan dan kedua mengenai dengan perimbangan keuangan, karena keduanya menjadi hal yang krusial dan telah kita dapatkan beberapa solusi dipertemuan kali ini.
“Selain itu, soal dana alokasi khusus tersebut ada pemulanya buat dana khusus untuk daerah kepulauan, namanya DKK. Dan DKK itu, di luar dari pada dana alokasi khusus baik itu DAU umum maupun DAK. Dalam rancangan RUU ini sekitar 5 persen dari dana tranfer daerah, itu kita menginginkan dana khusus untuk daerah kepulauan. Dan itu saya kira sudah cukup untuk mewakili 8 Provinsi, “pungkasnya.
Selain itu, M. Al Yasin Ali Wakil Gubernur Maluku Utara mengatakan bahwa soal Pansus ini memang sudah sejak lama, mulai dari saya masih jadi Bupati hingga sampai sekarang belum selesai.
“Bicara Pansus ini tidak terlepas pada konteks daerah Kepulauan, salah satunya di Maluku Utara. Karena merupakan ialah salah satu daerah yang memiliki banyak pulau-pulau kecil, “bebernya.
“Olehnya itu, ia berharap semoga pertemuan ini dapat melahirkan solusi yang baik untuk menyelesaikan beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, “imbuhnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Dr. Wahda Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara bahwa pada hari ini rupanya ada acara dari Pansus DPR RI,
Ini memang syarat produktif, karena itu didapatkan oleh daerah-daerah kepulauan yang selama ini tidak memperoleh porsi dari APBN yang secara baik berdasarkan karakteristik wilayahnya.
“Memang selama ini indikator dari distribusi anggaran dari pusat ke daerah baik itu provinsi dan kabupaten/kota itu hanya di hitung dari jumlah penduduk serta luas wilayah, tetapi wilayah tidak dihitung dalam besaran masing-masing pemerintah daerah dari APBN, “paparnya.
Lanjut Wahda, bahwa tetapi setelah kita lihat Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini dari pasal ke pasal kita lihat bahwa hanya memberikan angin segar kepada daerah. “Ternyata juga anggaran tertentu untuk di alokasikan sebesar 5 persen dari total dana tranfer ke masing-masing daerah, “cetusnya.
Wahdah menambahkan, itu berarti bahwa kita di Maluku Utara akan mendapatkan dana besar. Karena 5 persen dari beberapa daerah ini di gabung menjadi dana tranfer yang baik, supaya bisa memenuhi harapan rakyat maluku utara di biayai pembangunan di daerah ini.
“Kita masih memperoleh dana alokasi umum kurang lebih 1,5 Triliun di sesuai juga dengan dana tranfer daerah lainnya, maka Insya Allah kedepan kita akan memperoleh dana puluhan triliun kedepan, “katanya.
Wahda berharap, DPR RI sebelum masa periodenya berakhir, bisa mengambil langka agar RUU ini harus disahkan, sehingga tahun 2020 kita telah memperoleh Undang-Undang baru karena Maluku Utara sebagai daerah kepulauan bersama dengan 7 Provinsi lainnya akan memperoleh porsi besar dari APBN di daerah ini.
“Dalam rangka RUU ini pada intinya kita suport agar segera disahkan RUU pada tahun 2019 ini. Dan semoga pansus ini segera dilaksanakan dengan baik, agar pada tanggal 1 Oktober sudah undangkan, sehingga Presiden dalam rangka menyusun peraturan pemerintahnya tahun 2020 bisa berjalan. Tetapi kita juga berharap DPR RI untuk periode mendatang, segera memikirkan anggaran untuk APBN tahun 2020 karena dari UU ini lebih dari 60 Triliun di alokasikan ke daerah pada UU ini. Untuk itu DPR RI mendesak kepada pemerintah agar segera mengalokasikan anggaran untuk APBN tahun 2020 persiapan anggaran pada bulan januari nanti, “tandasnya. (atir)