Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis, Bangkalan diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Mereka adalah NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dua pelaku ini mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya lalu dicairkan demi memenuhi kebutuhan pribadi.
“Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH,” kata Dedi, Rabu (29/62022).
Menurut Dedi, penyalahgunaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil.
“Sebagian kartu PKH dipegang pendamping sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu,” ungkap Dedi.
Sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana PKH. Mereka pun kemudian diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kalim
“Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Saat ini Kejari Bangkalan masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab diduga ada pelaku lain yang terlibat. (Man)