Lenterainspiratif.id | Malang – Setelah terbukti melakukan praktik korupsi dana desa sebesar Rp 423 juta, Kepala Desa Kalipare, Sutikno, harus merasakan dinginnya jeruji besi.
“Untuk Kepala Desa Kalipare saat ini kita sudah melakukan penahanan, kerugian negara yang berhasil kami audit bersamaan inspektorat sebesar Rp423 juta sekian. Yang dikorupsi dana desa untuk periode 2019,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi saat dikonfirmasi pada Senin (06/06/2022).
Donny mengatakan, soal kasus korupsi tersebut sebenarnya pelaku sudah menerima surat untuk mengganti dugaan kerugian negara. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan.
“Dia melaksanakan aksinya pribadi, dia menjelaskan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi,” sambungnya.
Berdasarkan informasi, uang dana desa yang dikorupsi tersebut harusnya digunakan untuk merenovasi pasar setempat. Namun sang kepala desa tidak menjalankan sesuai amanah.
“Untuk pembangunan ada banyak item di situ yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan namun yang bersangkutan tidak menggunakan untuk yang seharusnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sutikno terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman di atas 5 tahun.
“Kami berkesimpulan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu kita melakukan proses penyidikan, saat ini sudah berstatus tersangka, dan setelah itu kita gelarkan untuk melakukan penahanan,” pungkasnya. (Fi)