Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan sekaligus penadah Mobil yang beraksi di wilayah Hukum Polres Mojokerto kota berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudy Zaini mengatakan, para pelaku berpura-pura menyewa Mobil korban yang MH dan juga korban lain dengan dijanjikan setoran per bulan Rp 4 juta.
“Tiga Pelaku yakni, DM (40) alamat Kec. Magersari, BW (43) warga, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan BN (23) Warga Kecamatan Pungging, Mojokerto,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Bukannya dikembalikan, mobil itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam menjalankan aksinya pelaku bisa untung antara Rp 30 hingga Rp 90 juta.
Adapun modus, pelaku adalah pengusaha rental berpura-pura menyewa Mobil korban yang MH dan juga korban lain dengan dijanjikan setoran per bulan Rp 4 juta.
“Modus yang kedua mengambil unit mobil baru dengan memakai atas nama orang lain dan mobil dijual ke orang lain. Dalam masalah ini kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 lembar dokumen perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dari Finance, 1 buah BPKB mobil Avanza Veloz, 1 buah HP warna Silver dan 2 buah dokumen mutasi rekening BCA.
“Adapun pasal yang kami terapkan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” pungkasnya. (Diy)