Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita sebanyak 430 botol miras Ilegal. Barang bukti itu diamankan dari 11 pengedar miras ilegal selama tiga bulan terakhir.
“Jelang bulan Ramadan, razia peredaran miras terus digencarkan. Dari razia selama tiga bulan terkahir, kami berhasil mengamankan barang bukti 430 botol miras ilegal dari 11 pengedar,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (21/3/2022).
Dalam pemaparan Rofiq, ratusan botol miras ini didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir, dan anggur. Selain itu terdapat sejumlah minuman beralkohol dengan merek terkenal.
” Modusnya sebagian besar lewat media sosial. Miras-miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin,” papar Rofiq.
Penindakan terhadap peredaran dilakukan secara rutin oleh unit tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto. Selain menindak warung-warung yang menyediakan miras, petugas juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos
“Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ucapnya.
Proses terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadialan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda.
“Penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas,” pungkas Rofiq. (diy)